Jakarta –
Penangkapan Nikita Mirzani di kasus pencemaran nama baik sempat membuat geger. Nikita Mirzani yang saat itu sedang bersama anaknya yang masih balita langsung dibawa ke Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani ditangkap polisi di lobi mal di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/7), karena dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka. Usai 1×24 jam, polisi kemudian memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani, pada Jumat (22/7) sore.
Beberapa jam kemudian setelah mengumumkan penahanan Nikita Mirzani, polisi menggelar konferensi pers. Dalam konferensi pers itu, polisi menyatakan batal menahan Nikita Mirzani.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews