Jakarta –
PKS mengajukan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar presidential threshold turun dari 20 persen menjadi 7-9 persen. Persidangan masih bergulir di MK. Lalu apa argumen pemilik 50 kursi di DPR itu?
Berikut beberapa alasan PKS mengajukan judicial review itu yang dirangkum detikcom, Minggu (31/7/2022):
Open legal policy, dalam perspektif Mahkamah Konstitusi merupakan pemberian kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk lebih lanjut mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam konstitusi. Namun jika hal tersebut menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, maka pelaksanaan open legal policy tersebut semestinya dapat dibatalkan oleh Mahkamah atau setidaknya Mahkamah memberikan batasan yang lebih rasional, proporsional dan implementatif. Lebih jauh, Mahkamah juga tidak pernah membahas mengenai berapa besaran angka yang dianggap konstitusional dalam Presidential Threshold. Sementara desakan untuk mengevaluasi angka Presidential Threshold dikaitkan dengan pemilu serentak sangat tinggi, pembentuk undang- undang tidak juga membuka peluang bag masyarakat Indonesia untuk membahas mengenai angka tersebut.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews