Jakarta –
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengakui pernah menerima uang Rp 50 juta dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud. Menurut Andi, penerimaan uang itu bukan tindak pidana.
Awalnya, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andi Arief yang isinya pengakuan Andi tentang penerimaan uang Rp 50 juta yang diterima langsung di rumahnya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Uang itu diberikan oleh sopir Abdul Gafur ke Andi Arief langsung di dalam plastik hitam.
Berikut isi BAP Andi Arief yang dibaca jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (20/7/2022):
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews