Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Divonis 20 Tahun Penjara

Depok

Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis 20 tahun penjara kepada ayah yang memperkosa anak kandungnya di Mekarjaya, Sukmajaya, Depok. Ayah korban berinisial A (48) dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Selain dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 M atau subsider kurungan 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dengan denda sebesar Rp 1 M, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” papar hakim ketua Nugraha Medica saat sidang PN Depok, Rabu (13/7/2022).

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews