Jakarta –
Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin terkait dugaan penyelewengan dana donasi. Pemeriksaan kedelapan ini, Ahyudin mengaku dikonfirmasi soal mekanisme pembelian aset yayasan hingga pengadaan kendaraan para pejabat ACT.
“Hari ini lebih teknis, menggali tentang di antaranya dibahas tentang bagaimana mekanisme-mekanisme ACT dalam hal penggajian, dalam hal pembelian aset yayasan, dalam hal pengadaan kendaraan bagi pejabat yayasan maupun bagi pegawai,” kata Ahyudin saat keluar Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Ahyudin sendiri diperiksa kurang lebih selama 12 jam sejak 11.18 WIB siang tadi. Dia mengaku akan diperiksa lagi ke depannya.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews