Jakarta –
Narasi ‘setut motor bisa ditilang‘ beredar di media sosial. Dalam sebuah unggahan di media sosial itu, disebutkan ‘setut motor’ melanggar aturan dan bisa ditilang dengan denda maksimal Rp 250 ribu. Polda Metro Jaya membantah narasi tersebut.
Isu ini bermula dari sebuah pemberitaan yang mengutip pemerhati lalu lintas, yang menjelaskan soal setut motor tidak diperbolehkan. Setut artinya mendorong motor dengan kaki dengan bantuan motor lainnya.
Pemerhati lalu lintas itu menyebutkan bahwa para pengendara yang melakukan setut motor bisa dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu. Pemerhati itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews