Bogor –
Protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kota Bogor kembali diperketat, salah satunya akses masuk warga ke tempat umum. Warga yang belum menjalani vaksinasi ketiga atau booster tidak diizinkan masuk ke mal dan taman umum.
“Kalau mereka belum vaksin booster, kita imbau untuk vaksin. Kemudian kalau mereka tidak mau, kita arahkan untuk tidak memasuki tempat-tempat umum,” kata Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Selasa (19/7).
Ferdy menambahkan pengetatan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Mendagri No. 440/3917/SJ terkait percepatan vaksinasi dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews