BPJAMSOSTEK Apresiasi Polres Gowa Ringkus Pelaku Klaim Fiktif JKM

Jakarta

Ronal Efendi, pelaku klaim fiktif Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Gowa beberapa bulan lalu, kini telah resmi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa. Pria berusia 31 tahun tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang mengakibatkan dirinya didakwa hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Seperti yang diketahui, kasus ini berawal dari kecurigaan petugas BPJAMSOSTEK atas keabsahan dokumen yang digunakan oleh pelaku untuk mengajukan klaim atas nama seorang peserta. Setelah dilakukan investigasi di lapangan, terbukti bahwa peserta belum meninggal dunia. Berdasarkan temuan tersebut, BPJAMSOSTEK melapor ke pihak kepolisian dan dalam waktu singkat pelaku dapat diamankan.

Adapun modus yang digunakan oleh pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengacara dan karyawan di sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tersebut adalah dengan mendaftarkan beberapa warga di sebuah desa menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Kemudian secara terencana pelaku membuat surat kematian dan surat pengantar palsu dari Dinas Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Jeneponto, serta surat ahli waris palsu, dan mengajukan pembayaran jaminan kematian melalui kantor cabang BPJAMSOSTEK.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews