Teraspojok.com- Bagi anda yang belum memiliki akun di situs Kartu Prakerja, kali ini kita akan bahas cara daftar Prakerja 2022 dan syarat-syarat yang harus anda lengkapi.
Belum lama ini, akun Instagram resmi milik situs Prakerja yaitu @prakerja.go.id memposting pembukaan akun di situs Kartu Prakerja sudah dimulai.
“Pembuatan akun di situs Kartu Prakerja sudah dibuka kembali. Sobat yang belum punya akun, segera daftarkan diri,” tulis PMO Kartu Prakerja lewat akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
Bagi anda yang sudah memiliki akun, PMO mengatakan anda hanya perli klik gabung dan mengikuti seleksi.
Selain itu, bagi anda yang telah memiliki akun Prakerja, anda dapat memanfaatkan berbagai fitur seperti Job Recommendation dan fitur Job Search.
Lebih lanjut, PMO mengimbau untuk berhati-hati terhadap situs palsu yang mengatasnamakan karta prakerja.
“Berhati-hati terhadap situs dan tautan palsu mengatasnamakan Kartu Prakerja. Situs resmi hanya di www.prakerja.go.id,” jelas PMO dalam uanggahan yang sama.
Sebelumnya, dikutip dari CNNIndonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pelaksanaan Kartu Prakerja gelombang ke-23 akan diumumkan pada Februari 2022.
“Di sekitar awal atau akhir Februari (2022) kami akan umumkan kapan gelombang ke-23 akan dimulai,” kata Airlangga dalam acara Penutupan Seri Kartu Prakerja 2021, Rabu (15/12) lalu.
Ia mengungkapkan pemerintah akan membuka Kartu Prakerja dengan kuota berkisar 3 juta sampai 4,5 juta peserta pada tahun ini.*
Cara Daftar Prakerja 2022 dan Syaratnya
Cara Daftar
1. Masuk ke laman berikut dengan klik https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Masukkan alamat email dan password, kemudian klik Daftar.
3. Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.
4. Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.
Persyaratan
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.