Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberi sanksi kepada pihak yang membuang sampah sembarangan di kawasan Stasiun Dukuh Atas, Jakarta Pusat (Jakpus). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Satpol PP.
“Kemarin kita sudah sampaikan juga antara kami DLH dan Satpol PP akan melakukan penindakan bagi masyarakat yang ketahuan buang sampah sembarangan,” kata Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Wacana pemberian sanksi ini mencuat setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan laporan soal pengunjung kawasan Dukuh Atas yang abai menjaga kebersihan lingkungan. Diketahui, kawasan Stasiun Dukuh Atas kerap didatangi sejumlah pemuda-pemudi untuk nongkrong.
DLH DKI Jakarta menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan di kawasan Stasiun Dukuh Atas dengan cara memasang spanduk (dok DLH DKI Jakarta)
|
Asep mengatakan pemberian sanksi sudah sesuai dengan arahan pimpinan Pemprov DKI Jakarta. Sanksi yang diberikan bukan berupa denda maupun hukuman pidana.
“Sanksinya bukan denda atau pidana, saat ini kita masih mengenakan sanksi menyapu jalan, mengenakan rompi, membersihkan kembali sampah-sampah di sekitaran Stasiun Dukuh Atas,” ucapnya.
Selain pemberian sanksi, pihak DLH DKI Jakarta juga menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara memasang spanduk. DLH DKI Jakarta juga menambah jumlah tempat sampah di lokasi untuk menekan potensi pengunjung membuang sampah sembarangan.
“Kita pasang spanduk imbauan dan melengkapi tempat sampah juga ya,” kata pejabat humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, saat dikonfirmasi terpisah.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sumber: DetikNews