Jakarta –
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong seluruh wartawan untuk melakukan investigative reporting (liputan investigatif) atau peliputan secara mendalam dan menyeluruh agar dapat mengungkap fakta peristiwa dan duduk perkara secara terang benderang kasus ‘polisi tembak polisi‘.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DK-Pusat Ilham Bintang setelah berkonsultasi dengan Ketua Dewan Pers Professor Azyumardi Azra, Sabtu (16/7) pagi.
Dalam melaksankan investigative reporting itu Ketua DK PWI Pusat dan Ketua Dewan Pers mengingatkan wartawan agar bekerja menurut prinsip kerja jurnalistik secara profesional. Yaitu mentaati UU Pers 40/99 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Di dalam UU Pers itu tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari manapun demi mencari kebenaran. Yang penting, semua informasi melalui proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum disiarkan.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews