DPR RI – Republika.co.id


Teraspojok.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengevaluasi seluruh sistem pendidikan perguruan tinggi, termasuk pembiayaan pendidikan. Langkah tersebut dia nilai perlu dilakukan guna mencegah diskriminasi dalam lingkup sektor pendidikan.


“UKT ini (jika terlalu tinggi), artinya mempersempit peluang anak-anak usia mahasiswa untuk kuliah di perguruan tinggi negeri meskipun dia mampu secara intelektual,” ujar Fikri dikutip dari laman Komisi X DPR RI, Selasa (23/5/2023). 


Dia mempertanyakan penentuan nominal bayar uang kuliah tunggal (UKT) yang dibebankan kepada para calon mahasiswa di perguruan tinggi negeri. Pasalnya, Fikri menerima laporan penentuan nominal bayar UKT tidak selaras dengan latar belakang ekonomi keluarga calon mahasiswa.


“Ini akan muncul aspek diskriminasi, kok tidak berusaha untuk merealisasikan amanat undang-undang dasar? Yang seharusnya secara umum mencerdaskan kehidupan bangsa,” ucap Fikri. 


Politikus PKS itu mengungkapkan, walaupun diperkenankan memiliki sumber pendapatan sendiri, akan tetapi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) seharusnya tidak memperoleh sumber tersebut dari UKT. Jika semua dibebankan ke UKT, maka hal itu dia nilai akan merugikan anak-anak pintar yang tidak mampu.


“Kalau kemudian semuanya dibebankan ke UKT dan diserahkan ke mekanisme pasar akan merugikan anak-anak yang pintar secara intelektual tapi tidak mampu untuk membayar,” kata dia.


Oleh karena itu, dia berharap Kemendikbudristek serta perguruan tinggi dapat berbenah diri. Tanpa kemauan tersebut, baginya, akan sulit untuk Indonesia mewujudkan menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang tangguh dan berkualitas di era globalisasi.


“Perlu ada skema bagaimana caranya supaya APK (Angka Partisipasi Kasar) perguruan tinggi kita naik, jadi calon mahasiswa yang punya intelektual bagus namun terbatas ekonomi tetap bisa kuliah,” jelas dia.


Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menetapkan, pada masa kepemimpinannya akan diarahkan untuk membangun SDM Indonesia yang unggul. Di mana, hal itu diterjemahkan dengan menghasilkan manusia Indonesia yang profesional, produktif, inovatif, mampu bersaing, dan berkepribadian Indonesia.

 

Akan tetapi, pembangunan SDM Indonesia menghadapi tantangan berat berupa hampir 90 persen angkatan kerja di Indonesia berpendidikan setingkat SMA ke bawah. Karena itu, membuka kemudahan akses memperoleh pendidikan perguruan tinggi menjadi krusial demi menyongsong era Indonesia Emas 2045. 


Namun, polemik terkait UKT perguruan tinggi yang tinggi menyebabkan sejumlah kendala untuk mewujudkan hal tersebut. Berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi semua mahasiswa dari setiap jalur penerimaan.


Walaupun begitu, besaran nilai UKT yang dibebankan kepada calon mahasiswa bukan ditentukan berdasarkan jalur penerimaan. Akan tetapi, ditentukan berdasarkan pada pertimbangan ekonomi pihak yang akan membiayai pendidikan tersebut seperti orang tua.


Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, menerangkan, mahasiswa yang membayar UKT kategori tinggi bukan untuk menyubsidi mahasiswa lain di UKT yang lebih rendah. Ketetapan UKT, jelas dia, berkaitan dengan biaya kuliah tunggal (BKT) yang merupakan unit cost pembiayaan pendidikan mahasiswa per tahun.


Sehingga, mahasiswa yang membayar UKT tertinggi tidak memperoleh subdisi dari pemerintah. Sedangkan, mahasiswa yang UKT yang berada pada kategori rendah, mendapatkan subsidi melalui pendanaan APBN (BPPTNBH) dari pemerintah.





Source link