Eks Pegawai KPK: Lili Pintauli Kasusnya Banyak, Harusnya Dipecat

Jakarta

Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute menyoroti absennya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke sidang etik. Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha hal itu menunjukkan Lili tidak serius dalam penegakan etik.

“Terdapat beberapa prinsip penting yang perlu dipahami publik. Pertama, Lili menunjukkan bahwa bagi dia, isu penegakan etik bukanlah prioritas. Seharusnya Lili malu ketika adanya persidangan etik dengan tuduhan sangat serius malah memilih untuk pergi ke Bali dengan alasan perjalanan dinas yang sebetulnya sangat bisa dilakukan oleh pimpinan lain,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Lili diketahui pergi ke Bali untuk mengikuti putaran kedua G20 Anti Corruption Working Group (ACWG) 2022. Praswad menegaskan kasus etik Lili harus diusut tuntas.

“Kedua, tindak pidananya harus diusut, pengunduran diri maupun pengembalian uang hasil kejahatan korupsi tidak menghapus pidana. Ini menjadi penting karena apapun yang dilakukan Lili seharusnya tidak menghapuskan pertanggungjawaban Lili. Terlebih potensi pasal yang dituduhkan merupakan hal yang jelas pidananya,” ujarnya.

Dia mengatakan Lili harusnya sudah dipecat pada kasus etik sebelumnya. Lili sendiri mendapatkan sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan di kasus etik sebelumnya.

“Ketiga, kontroversi ini bukanlah yang pertama. Saya tetap konsisten dengan pernyataan saya sebelumnya, bahwa seharusnya Lili sudah dipecat sejak kemarin persidangan kode etik kasus Tanjungbalai dan memang sudah ditunggu-ditunggu publik dia dipecat,” jelas Praswad.

“Kasusnya sudah banyak, harusnya dia berpredikat dipecat, bukan mundur. Lanjutkan gelar sidang kode etik dewan pengawas atas kasus Lili, tidak peduli dia mundur atau tidak mundur, jangan sampai ada kompromi dan kesepakatan gelap di balik mundurnya Lili,” imbuhnya.

Sidang Etik Lili Pintauli Ditunda

Lili Pintauli Siregar dijadwalkan menjalani sidang etik Dewas KPK 5 Juli 2022. Lili akan disidang berkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas nonton MotoGP.

Namun, Lili tidak hadir karena sedang di Bali menghadiri acara ACWG 2022. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 11 Juli 2022.

Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022. Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Diketahui, Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak beperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

(haf/haf)

Sumber: DetikNews