Evaluasi Izin Operasi ACT di Tangan Pemprov DKI, Begini Aturannya

Jakarta – Sengkarut perihal Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berbuntut panjang. Usai izin PUB atau Pengumpulan Uang dan Barang dicabut Kementerian Sosial (Kemensos), izin kegiatan beroperasi ACT kini dievaluasi Pemprov DKI Jakarta.

“Proses evaluasi oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait. Sedang kami koordinasikan dengan SKPD terkait. (Dinsos) Salah satunya,” ucap Benni Aguscandra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Benni menjelaskan ACT saat ini mengantongi izin kegiatan beroperasi yang diterbitkan DPMPTSP DKI Jakarta berupa daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan. Dalam situs ACT turut disebutkan tentang izin tersebut melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Lantas bagaimana aturan evaluasi izin itu?

PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu memiliki landasan hukum yaitu dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (atau Perda DKI) Nomor 12 Tahun 2013. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h disebutkan bila penyelenggara PTSP memiliki kewenangan melakukan evaluasi. Berikut bunyinya:

Ruang lingkup kewenangan penyelenggara PTSP meliputi pelaksanaan koordinasi dengan SKPD/UKPD teknis terkait berkenaan dengan pelayanan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan izin dan non izin.

Selain itu ketentuan teknisnya disebutkan diatur dalam peraturan gubernur. Dari penelusuran didapatkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2013.

Pada Pasal 37 Pergub DKI Nomor 57 Tahun 2014 disebutkan tujuan evaluasi itu adalah sebagai berikut:

Pengawasan, pengendalian dan evaluasi bertujuan untuk:
a. menghindarkan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan izin dan non izin; dan
b. memberikan sanksi terhadap penyalahgunaan izin dan non izin.

Sedangkan untuk bahan evaluasi bisa didapat dari banyak hal, salah satunya adalah informasi dari media massa. Berikut isinya

Pasal 40

(1) Bahan pengawasan, pengendalian dan evaluasi izin dan non izin meliputi :
a. dokumen izin dan non izin;
b. pengaduan masyarakat;
c. hasil temuan di lapangan;
d. hasil temuan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
e. informasi yang bersumber dari media massa.

Mengenai jenis pelanggaran dan sanksinya bisa dilihat sebagai berikut:

Pasal 41 ayat (3)

Setiap SKPD/UKPD Teknis memilah, meneliti ,dan mengelompokkan hasil pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan izin dan non izin di lapangan berdasarkan tingkatan pelanggaran sebagai berikut:

a) pelanggaran ringan, dengan kriteria:
1) belum memenuhi sebagian kecil kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen izin; dan
2) belum memenuhi sebagian kecil kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen non izin;

b) pelanggaran sedang, dengan kriteria:
1) pengurangan persyaratan yang diperlukan;
2) pelampauan masa berlaku izin;
3) pelampauan masa berlaku non izin;
4) melampaui kegiatan yang ditentukan dalam izin; dan
5) melampaui kegiatan yang ditentukan dalam non izin;

c) pelanggaran berat, dengan kriteria:
1) pemalsuan tanda tangan;
2) pemalsuan izin;
3) pemalsuan non izin;
4) pemalsuan dokumen; dan
5) manipulasi data/informasi;

Bila nantinya ditemukan pelanggaran sesuai kriteria di atas maka dapat dikeluarkan surat peringatan sebanyak 3 kali yang masing-masing berjangka waktu 14 hari kerja. Setelah surat peringatan ketiga, barulah ada tindakan lain berupa sanksi seperti disebutkan pada Pasal 41 ayat (7), berikut isinya:

Apabila jangka waktu surat peringatan ketiga terlampaui dan tidak ada tindakan/perbuatan yang mengindahkan surat peringatan tersebut, maka SKPD/UKPD Teknis menyampaikan laporan kepada BPTSP untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti:

a) sanksi administrasi;
b) denda; dan
c) sanksi pidana.

Polemik ACT

Izin PUB ACT sebelumnya dicabut Kemensos. Namun pihak ACT heran lantaran sebelumnya merasa belum mendapatkan peringatan.

Presiden ACT Ibnu Khajar menyebutkan bila dicabutnya izin PUB itu tidak bertahap sesuai aturan. Tak bertahapnya prosedur menurut ACT justru tak sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Pasal 27, yang telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang dimiliki izin melalui tiga tahap. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis,” kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).

“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini, ” imbuh Ibnu Khajar.

Pihak Kemensos lantas memberikan penjelasan. Apa kata Kemensos?

“Jadi itu kan klarifikasi itu sudah dari.. pihak ACT sendiri yang menyampaikan, dia menggunakan operasional rata-rata 13,7 persen, ditandatangani semua pihak di situ. Jadi kalau belum dipanggil, belum diklarifikasi, itu kan kewenangan dari tim menilai sudah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” ujar Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman, kepada detikcom, Kamis (7/7/2022).

“Ketika tim memutuskan ‘oh ini sudah melanggar’, tentu tim merekomendasikan ke Mensos untuk mengeluarkan pencabutan. Jadi pencabutan itu untuk SK PUB,” imbuhnya.

(dhn/tor)

Sumber: DetikNews