Forpi Yogyakarta Terima Sejumlah Aduan Soal PPDB 2023


Teraspojok.com, YOGYAKARTA — Sejumlah aduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP negeri di Kota Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024 diterima oleh Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta. Bentuk aduan yang diterima mulai dari masalah server yang error, masalah zonasi, hingga NIK yang tidak terdaftar dan sulit terverifikasi.


“Ada tujuh aduan yang sudah kita terima dan langsung ditindaklanjuti,” kata anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba kepada Republika, Rabu (14/6/2023).


Aduan tersebut diterima usai dibukanya posko pengaduan dan informasi PPDB tingkat SD dan SMP negeri di Kota Yogyakarta. Posko ini dibuka sejak Senin (12/6/2023) kemarin hingga proses PPDB selesai.


“Tidak sedikit juga orang tua yang datang ke Disdukcapil dan Disdikpora Kota Yogyakarta. Namun demikian, kesiapan dari tim Disdikpora Kota Yogyakarta membantu orang tua calon siswa yang mengalami kesulitan memverifikasi NIK,” ucapnya.


Kamba menyebut, posko pengaduan dan informasi PPDB dibuka untuk memfasilitasi orang tua atau wali murid terkait PPDB, khususnya jenjang SD dan SMP negeri di Kota Yogyakarta. Selain itu, juga membantu Disdikpora Kota Yogyakarta untuk menyosialisasikan informasi terkait pelaksanaan PPDB tahun 2023 ini.


“Posko pengaduan dan informasi PPDB dibuka dari hari Senin hingga Jumat (12-16 Juni 2023). Masyarakat dapat datang langsung ke Sekretariat Forpi Kota Yogyakarta di Komplek Balaikota Yogyakarta. Masyarakat juga dapat menyampaikan aduan dan informasi terkait pelaksanaan PPDB jenjang SD dan SMP negeri di Kota Yogyakarta melalui nomor WA 081393132707,” ucap Kamba.


Selain membuka posko, pihaknya juga melakukan pemantauan terkait pelaksanaan PPDB di Kota Yogyakarta. Baik di Kantor Disdikpora Kota Yogyakarta, maupun di sejumlah sekolah negeri lainnya.


Pemantauan ini dimaksud untuk memastikan pelaksanaan PPDB berjalan dengan lancar, tanpa adanya kecurangan. “Semua harus dilayani tanpa diskriminasi, termasuk bagi anak berkebutuhan khusus juga harus dilayani sebagaimana mestinya,” jelasnya.


Dijelaskan, pemantauan pelaksanaan PPDB ini dilakukan di semua jalur. Baik itu jalur penambahan nilai prestasi, jalur zonasi wilayah, jalur zonasi mutu, jalur bibit unggul, jalur afirmasi KMS, maupun jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas.


Pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak perlu curang dengan menitipkan anak di Kartu Keluarga (KK) orang lain untuk mendapatkan sekolah yang diinginkan. Sebab, katanya, dengan menitipkan anak di KK orang lain akan merugikan anak yang benar-benar warga Kota Yogyakarta.


“Harapannya pelaksanaan PPDB tahun 2023 ini lebih baik daripada tahun sebelumnya. Sosialisasi terkait pelaksanaan PPDB telah dilakukan dengan mengundang stakeholder terkait agar masyarakat tidak bingung terkait PPDB tahun 2023,” ungkapnya.





Source link