Teraspojok.com, BOGOR — Jajaran Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Terkait kasus pengoplosan gas elpiji itu, polisi sudah menangkap tiga tersangka, berinisial AS (33 tahun), SB (28), dan K (41).
Praktik pengoplosan gas elpiji itu disebut dilakukan di daerah Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Menurut Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, ketiga tersangka diduga memindahkan gas elpiji subsidi dari tabung ukuran tiga kilogram (kg) ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg.
Gas elpiji hasil oplosan tersebut, kata dia, dijual dengan harga lebih murah dari pasaran, diduga ke sejumlah pelaku usaha ilegal di Jakarta dan Bekasi.
“Kita dapat informasi dari masyarakat. Para pelaku beroperasi pada 19 Mei 2023, kita ungkap pada 26 Mei 2023. Kasus ini juga sudah jadi atensi Bapak Kapolri, makanya kita laksanakan pengungkapan dan mengamankan tiga tersangka,” kata Kapolresta di Markas Polresta Bogor Kota, Senin (29/5/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolresta menjelaskan, awalnya seorang pria berinisial C, yang kini masih dalam pengejaran polisi, bekerja sama dengan tersangka AS. Menurut dia, C bertugas mencarikan gas elpiji tiga kg.
Kemudian, Kapolresta mengatakan, C dan AS bertemu di suatu tempat untuk melakukan bongkar muat. Tersangka AS, yang diduga sebagai aktor intelektual pengoplosan gas elpiji ini, dibantu oleh SB dan K.
Menurut Kapolresta, dalam sehari para tersangka bisa memindahkan gas elpiji dari sekitar seribu tabung ukuran tiga kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, yang bukan subsidi.
Kapolresta mengatakan, gas elpiji tabung 12 kg hasil oplosan dijual Rp 130 ribu per tabung. Sementara harga normalnya berkisar Rp 250 ribu-270 ribu per tabung.
“Tentunya disparitas harga ini adalah potensi kerugian dan diperebutkan pelaku usaha ilegal. Yang dirugikan rakyat kecil dan negara karena gas subsidi itu harusnya diterima rakyat kecil, tapi disalahgunakan,” kata Kapolresta.
Terkait kasus itu, polisi menyita 987 tabung gas elpiji ukuran tiga kg, 12 kg, dan 50 kg. Polisi juga mengamankan dua truk dan tiga kendaraan pikap.
Kapolresta mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b, c, dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukumannya pidana enam tahun penjara atau denda Rp 60 miliar,” kata Kapolresta.