Teraspojok.com- Harga Rokok per Tahun 2022 mengalami kenaikan, Sabtu (1/1). Kenaikan ini terjadi pada Sigaret Putih Mesin golongan I.
Di saat yang sama, Pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok sebesar rata-rata 12 persen.
Pada 2021 lalu, kenaikan harga rokok tahun ini memang lebih rendah, rata-rata sebesar 12,5 persen. Namun kali ini harga rokok melambung hingga Rp40.000 per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Dikutip dari Kompas.tv, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tujuan dari kenaikan tarif cukai rokok adalah menekan prevalensi perokok usia anak dan remaja berusia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen, dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Terlebih kelompok keluarga miskin di kota dan di desa menjadikan rokok sebagai pengeluaran kedua terbesar setelah beras, atau mengalahkan konsumsi rumah tangga miskin untuk ayam hingga telur.
Persentase pengeluaran rumah tangga miskin di kota untuk beras sebesar 20,03 persen dan rokok mencapai 11,9 persen.
Sementara di desa, pengeluaran rumah tangga miskin untuk beras mencapai 24 persen, diikuti rokok sebesar 11,24 persen.
Kenaikan tarif cukai menyebabkan produksi rokok bakal menurun sekitar 3 persen di tahun 2022, dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.