Heboh Kasus Pelecehan Mas Bechi, Komnas HAM Singgung UU TPKS

Jombang

Kasus pelecehan yang dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi terhadap sejumlah santriwati di pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, bikin geger Tanah Air. Komnas HAM menyebut aparat penegak hukum perlu menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Komnas HAM meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian sudah seharusnya menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menindak para terduga pelaku tersebut sesegera mungkin,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Komnas HAM, jelas Amiruddin, juga mendorong jaksa dan hakim dalam mengadili Mas Bechi, sudah semestinya menggunakan UU TPKS secara maksimal.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews