Jakarta –
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin sudah diperiksa Bareskrim Polri sebanyak 5 kali terkait kasus penyelewengan dana donasi, sedangkan Presiden ACT Ibnu Khajar sudah 4 kali. Lalu, apa alasan Bareskrim hingga kini belum menetapkan satupun tersangka di kasus ACT?
Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap alasan pihaknya belum menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Whisnu menyebut pihaknya masih membutuhkan 2 alat bukti yang sah guna mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana di ACT.
“Untuk menetapkan tersangka dibutuhkan 2 alat bukti yang sah, kita masih mendalami,” ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews