Izin Pesantren ‘Mas Bechi’ Dicabut, Bagaimana Nasib Santrinya?

Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, terkait tersangka pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Lalu, bagaimana nasib para santri?

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengatakan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. Mas Bechi sendiri merupakan salah satu pemimpin pesantren ini.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Waryono mengatakan dugaan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. Dia menegaskan Kemenag mendukung penegakan hukum oleh polisi.

Waryono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait nasib para santri. Dia menjamin para santri dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” ujar Waryono.

Polisi sendiri terus berupaya menangkap Mas Bechi. Namun, ada perlawanan dari pihak pesantren.

(haf/imk)

Sumber: DetikNews