Jakarta –
Jaksa KPK menyentil Andi Arief ketika bersaksi di sidang Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud. Hal itu dilakukan jaksa ketika Andi Arief menjawab perihal pemberian uang Gafur.
Andi Arief awalnya mengaku dia pernah menerima uang dua kali dari Abdul Gafur. Pemberian pertama dia terima langsung sebesar Rp 50 juta, dan kedua diberikan ke staf Demokrat bernama Mahesa.
“Seingat saya, saya pernah WA karena itu dititipkan agar Pak Gafur untuk membayar atribut, kalau nggak salah pak, besaran berapa saya nggak tahu,” kata Andi ketika menjawab perihal rekening Mahesa yang menerima uang dari Gafur di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (20/7/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews