Jasa Raharja Gelar FGD Bahas Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Jakarta

PT Jasa Raharja bersama Pembina Samsat Nasional mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Hutan Kota By Plataran, Senayan, Senin (18/7) lalu. Mengundang sejumlah media massa, FGD diadakan dalam rangka implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

FGD yang diadakan oleh PT Jasa Raharja bertema ‘Peningkatan Kepatuhan Registrasi dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Transportasi yang Tertib dan Berkeselamatan’.

Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan kegiatan ini merupakan proses dalam peningkatan sosialisasi implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. Ia harap media massa dapat turut serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews