Jokowi Digugat di PTUN Terkait Keppres Pengangkatan Pj Gubernur Banten

Jakarta – DPC Permahi Banten menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) di PTUN Jakarta. Gugatan terkait Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.

Seperti dilihat di situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Rabu (6/7/2022), pihak penggugat adalah DPC Permahi Banten. Sedangkan pihak tergugat tertulis Presiden Republik Indonesia. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu 6 Juli 2022 dan bernomor 202/G/2022/PTUN.JKT.

“Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan 1.Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022. 2.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur dengan lampiran No.1.An. (Al.Muktabar,.M.Sc.)tanggal 9 Mei 2022” bunyi gugatan tersebut seperti dilihat di situs sipp.ptun-jakarta.go.id.

“Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat 1.Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022. 2.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur dengan lampiran No.1.An. (Al.Muktabar,.M.Sc.)tanggal 9 Mei 2022,” lanjut bunyi keterangan gugatan tersebut.

DPC Permahi meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan tersebut. Selain itu, DPC Permahi juga meminta tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Kemendagri, Kamis (12/5) lalu. Selain melantik Pj Gubernur Banten, Tito juga melantik empat Pj gubernur lain.

Berikut lima penjabat gubernur yang dilantik Tito:

1. Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten

2. Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

3. Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo

4. Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat

5. Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Dalam keppres yang dibacakan, para penjabat gubernur akan menjabat selama 1 tahun. Setelah pembacaan keppres, para penjabat gubernur mengucapkan sumpah dan janji jabatan.

“Bersediakah Saudara-saudara mengucapkan sumpah atau janji sesuai agama masing-masing?” ujar Tito memandu pembacaan sumpah dan janji.

Setelah pengambilan sumpah dan janji, para penjabat gubernur menandatangani berita acara sumpah dan janji serta pakta integritas.

detikcom sudah menghubungi pihak Kemensetneg perihal gugatan yang dilayangkan ke Jokowi itu. Namun belum ada respons.

(knv/isa)

Sumber: DetikNews