Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Instruksi Presiden (Inpres) soal peningkatan akses pelayanan ibu hamil hingga bayi baru lahir lewat program Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Instruksi ini ditujukan ke sejumlah menteri hingga para kepala daerah.
Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan itu diteken pada 12 Juli 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Rabu (13/7/2022). Instruksi ditujukan kepada Menko PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, para gubernur, para bupati/wali kota, dan Direksi BPJS Kesehatan.
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayibaru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian bunyi ketentuan pertama di Inpres tersebut.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews