Teraspojok.com- Kasus Edy Mulyadi terkait dugaan ujaran kebencian naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut di lakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.
Informasi yang berhasil di rangkum, pihak Bareskrim sudah memeriksa 15 orang saksi dan 5 ahli terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim juga sudah menarik laporan terhadap Edy Mulyadi dari sejumlah Polda.
Bareskrim juga sudah mengirimkan 2 tim ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Polda Jateng untuk memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa barang bukti yang telah di sita. Prosesnya hingga kini masih terus berlanjut.
Kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan ‘tempat jin buang anak’ yang diucapkan Edy Mulyadi termasuk dugaan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat ini sedang diselidiki.
“Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidik oleh Bareskrim Polri. Ini terkait dengan pelaku yang sama saudara EM,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (25/1).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Mempercayakan kepada Polri untuk mengurus perkara tersebut.
“Kami Polri meminta masyarakat untuk tenang dan percayakan penanganan-nya kasus ini kepada Polri,” jelas Ramadhan. (detik/red)