Teraspojok.com- Kasus penggelapan barang bukti narkoba Rp650 Juta terkuak ketika Bripka Ricardo memberi pengakuan dalam persidangan, Selasa (11/1/2022).
Bripka Ricardo merupakan anggota dari Satgas Narkoba Polrestabes Medan.
Ricardo di dakwa mencuri uang barang bukti Rp 650 juta bersama rekan-rekannya, yakni Matredy Naibaho, Toto Hartanto, Marzuki Ritongan dan Dudi Efni.
Pengakuan yang mengejutkan dari Ricardo adalah sejumlah atasannya ternyata juga turut menerima uang penggeledahan kasus narkotika (tangkap lepas) senilai Rp 300 juta.
Hal tersebut di ketahui usai Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi bertanya kepada Ricardo tentang siapa-siapa yang menerima uang tersebut.
“Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah di bagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan di duga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada di sita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?,” tanyanya di lansir dari Kompas.
Menanggapi pertanyaan itu, Ricardo langsung membenarkan pernyataan dari PH.
“Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di propam polda,” kata Ricardo.
Ricardo juga mengatakan Personil Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan di serahkan kepada pihak Propam Poldasu.