Kasus Utang SEA Games, Bambang Trihatmodjo Kalah Lawan Kantor Lelang

Jakarta

Putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo lagi-lagi kalah melawan Menteri Keuangan terkait utang SEA Games 1997. Kali ini Bambang Trihatmodjo kalah di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews