Jakarta –
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan alasan pemerintah menghentikan sementara pengiriman pekerja migran sektor domestik ke Malaysia. Kemlu menyebut salah satu penghentian itu karena Malaysia tidak menjalankan MoU terkait pekerja migran.
“Sebagaimana kita ketahui bersama pada tanggal 1 April yang lalu Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MoU penempatan dan perlindungan pekerja migran sektor domestik di Malaysia,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha, seperti dilihat di YouTube Kemlu, Jumat (15/7/2022).
“Dalam MoU tersebut khususnya di pasal 3 dan juga di appendix C MoU memuat kesepakatan kedua negara bahwa penempatan WNI sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia melalui one channel system, satu kanal dan sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme legal untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran kita di sektor domestik di Malaysia,” kata Judha.
Judha mengatakan kerjasama kedua negara dibuat untuk tujuan yang baik. Akan tetapi, Malaysia disebut masih menggunakan sistem yang lama untuk merekrut tenaga kerja Indonesia (TKI).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews