Komisi I DPR Targetkan RUU PDP Diketok Masa Sidang Agustus

Jakarta – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) sudah selesai dibahas. Hal yang menjadi persoalan kini menemukan titik temu.

“Alhamdulillah semua DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sudah selesai dibahas. Berbagai hal yang kemarin sempat ada perbedaan tajam, kini sudah berhasil ada titik temu dengan pemerintah,” kata Meutya dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).

Meutya mengatakan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/7), pembahasan RUU PDP diperpanjang lantaran masih membutuhkan waktu. Meutya menargetkan RUU PDP dapat disahkan di masa persidangan DPR mendatang yaitu bulan Agustus 2022.

“Masa sidang berikutnya tinggal timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) memeriksa kembali saja, sinkronisasi. Jadi masa sidang berikut sudah bisa diketok, InsyaAllah,” ujarnya.

Sebelumnya, hal yang menjadi persoalan Komisi I dengan pemerintah yakni terkait lembaga otoritas perlindungan data. Kini telah disepakati pembentukan lembaga tersebut dan diserahkan ke presiden.

“Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silahkan,” jelas Meutya.

“Yang penting di UU, tugas dan kewenangannya kita berikan pedoman agar lembaga ini dapat menjadi lembaga yang kuat mengawasi praktik perlindungan data,” lanjut Legislator dari Dapil Sumatera Utara I itu.

Meutya menyebut RI harus secepatnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data pribadi. Sebab berdasarkan konstitusi, kepemilikan pribadi wajib dilindungi oleh Negara.

“Rasa aman oleh negara harus ada dalam melindungi kepemilikan individu, termasuk atas data pribadi,” tegas Meutya.

Tak hanya itu, RUU PDP kata Meutya dibutuhkan sebagai upaya Negara menyambut perkembangan digital saat ini. Menurutnya, ada banyak sektor kehidupan yang beririsan dengan persoalan perlindungan data pribadi.

“Potensi digital ekonomi amat sangat besar sehingga perlu dilengkapi dengan peraturan-peraturan yang mendukung seperti UU Perlindungan Data Pribadi,” paparnya.

Meutya mengingatkan kalau RI merupakan salah satu negara pengguna internet terbesar di dunia. Baik dilihat dari sisi jumlah pengguna maupun jumlah waktu yang dihabiskan di dunia maya per individu di Indonesia.

“Kita perlu memiliki hukum yang mengatur juga lalu lintas data yang besar baik dalam negeri maupun juga pergerakan data secara masif dari dalam negeri ke manca negara karena sebagian aplikasi yang dinikmati masyarakat Indonesia, berasal dari mancanegara,” jelasnya.

Meutya melanjutkan, RUU PDP juga memungkinkan Indonesia memiliki kedaulatan data. Kedaulatan data yang dimaksud termasuk pengelolaan-penggunaan data oleh industri, serta lembaga negara untuk perlindungan dan keamanan masyarakat.

Melalui aturan yang akan segera terbentuk itu, negara akan memiliki regulasi untuk menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi atau bukan data pribadi. RUU PDP juga terkait dengan keamanan digital, terutama dengan banyaknya kebocoran data yang terjadi belakangan ini.

Diketahui, DPR akan menutup masa sidang V tahun 2021-2022 besok. Masa sidang selanjutnya, kan dimulai Agustus mendatang.

(eva/isa)

Sumber: DetikNews