Bandung –
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya radio siaran keagamaan yang terindikasi intoleran. Lembaga penyiaran ini tersebar di enam daerah di Jabar.
Dilansir dari detikJabar, Ketua Komisi KPID Jabar Adiyana Slamet mengatakan sejumlah lembaga penyiaran, khususnya radio, itu terindikasi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Selain itu, KPID juga berpegang pada UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Di mana dalam UU itu menyebutkan frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran merupakan milik publik.
“Karena frekuensi ini milik publik, jadi tidak melihat suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA. Karena diatur UU 32 tahun 2002,” kata Adiyana kepada detikJabar usai FGD di kantornya, Kamis (14/7/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews