KPK Ungkap Alasan Menetapkan Mardani Maming Jadi Tersangka

Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan mengungkap alasan menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2010-2022. KPK menyebut penetapan tersangka Maming itu telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Sangat jelas bahwa penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan oleh penyelenggara dan seterusnya,” kata Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

Burhanuddin mengatakan dari bukti permulaan itu, kemudian dilaporkan kepada pimpinan KPK. Setelah itu, dilakukan ekspose atau gelar perkara yang dihadiri direktur penindakan, direktur penyidikan, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, direktur penyelidikan, penyidik berserta penyelidik.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews