Kriteria Honorer Yang Akan Diangkat Jadi PNS

Kriteria Honorer Yang Akan Diangkat Jadi PNS, pemerintah mengangkat tenaga honorer

Teraspojok.com- Pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), apa saja kriteria honorer jadi PNS? Simak ulasan lengkapnya di sini.

Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah akan menghapus keberadaan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Kedepannya, hanya ada 2 kelompok pegawai, yaitu PNG dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun informasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce, Kamis (20/1).

Dikatakannya, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS.

Namun, Pemerintah mengangkat tenaga honorer itu diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

“Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya,” ujar Averrouce dikutip dari Kompas, Kamis (20/1/202).

Kriteria Honorer Jadi PNS

Adapun kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS yaitu:

  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus.
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.

Proses seleksi pengangkatan CPNS tenaga honorer

Mengacu PP 48/2005, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. “Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS,” katanya lagi.

Selain itu, mereka juga wajib mengisi atau menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum. Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Selain diangkat CPNS, pegawai honorer juga mungkin diangkat menjadi PPPK, mengacu ketentuan yang ada di PP 49/2018.

Sebagaimana diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan waktu kepada instansi pemerintah untuk menyelesaikan perihal tenaga honorer hingga 2023.

Dan untuk memenuhi memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji. (kompas/kontan/red)