Jakarta –
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyesalkan kelakuan mahasiswa yang ketahuan memalsukan tanda tangan gugatan UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, tindakan para mahasiswa ini juga mencoreng nama baik kampus.
“Kita tidak inginkan kampus yang membenarkan kejadian ini. Seharusnya, kampus evaluasi kejadian yang di mahasiswa ini. Iya ini bagian warning, peringatan. Bagaimanapun, lembaga kampus tercoreng. Kepribadian kampusnya tercoreng dengan mahasiswanya. Tidak dibenarkan kampus mendiamkan atau pembelaan,” kata Ade saat dihubungi, Sabtu (17/7/2022).
Ade menyebut, tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan tindak kejahatan. Seharusnya, mahasiswa tidak berbuat demikian.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews