Legislator Gerindra Nilai Restorative Justice Perlu Dimasukkan Pembahasan RKUHAP




Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bimantoro Wiyono mengucap sumpah jabatan saat mengikuti pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2021). Bimantoro Wiyono menggantikan rekan satu fraksinya Soepriyanto yang meninggal dunia karena COVID-19.


Teraspojok.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono menegaskan pentingnya penerapan restorative justice dalam pembaruan sistem peradilan pidana melalui pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Bimantoro meyakini restorative justice sebagai pendekatan keadilan.

Bimantoro menekankan restorative justice perlu menjadi bagian integral dari RKUHAP. Hal ini guna mewujudkan sistem hukum yang manusiawi dan solutif. “Restorative justice adalah bentuk keadilan yang memulihkan. Ia tidak hanya memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan pemulihan, tetapi juga mendorong pelaku bertanggung jawab secara konstruktif,” kata Bimantoro dalam keterangan pers, Rabu(26/3/2025).

Menurutnya, langkah ini penting untuk mengatasi persoalan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan. “Ini sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat yang seharusnya dapat diselesaikan di luar proses peradilan formal,” ujar Bimantoro.

Bimantoro menyebut restorative justice sesuai dengan prinsip hukum yang dianut dalam KUHP baru. Dalam KUHP baru ditekankan mengenai pemulihan korban ketimbang hukum sebagai metode pembalasan. “Ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum acara pidana yang sedang kita dorong di DPR,” ujar Bimantoro.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2025, Bimantoro juga menyampaikan dukungannya terhadap penyelesaian kasus dugaan penipuan investasi bodong Net89 melalui mekanisme keadilan restoratif. Saat itu, Bimantoro menekankan pentingnya solusi yang mengutamakan pemulihan hak ekonomi korban dan kesepakatan antarpihak.

Komitmen ini, lanjut Bimantoro, akan terus ia suarakan baik dalam forum legislasi di DPR maupun dalam pengawasan terhadap implementasi hukum di lapangan. “Saya berharap pembaruan RKUHAP dapat menjadi momentum untuk memperkuat pendekatan keadilan yang tidak semata-mata represif, tetapi juga progresif dan berpihak pada masyarakat,” ujar Bimantoro.







Source link