Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan polisi bisa menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Luluk mengatakan UU TPKS bisa diterapkan kepada pelaku dan pihak yang menghalangi polisi saat penangkapan.
“Untuk kasus di Jombang, pihak yang menghalangi jika diterapkan UU TPKS, maka bisa dijerat pidana. Bapaknya sudah jelas terbuka minta agar anaknya tidak ditangkap. Lalu simpatisan yang secara sengaja menghalangi aparat melakukan penangkapan, apalagi dengan perlawanan,” kata Luluk dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).
Dia mengatakan perlu ada penanganan yang baik agar proses hukum bisa terus berjalan. Luluk mengatakan ada ancaman hukum bagi pihak yang sengaja menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pencabulan dengan tersangka Bechi.
“Jadi perlu kelegawaan dari semua pihak agar proses hukum bisa berjalan dengan baik. Jika tidak, maka ketentuan hukum yang mengatur tentang TPKS justru akan menjadi risiko bagi pihak-pihak yang sengaja mengahalang-halangi,” ujar Lulu.
Luluk kemudian menyoroti terkait belum adanya sosialisasi dan bimbingan teknis dalam penerapan UU TPKS. Hal itu, katanya, membuat korban kekerasan seksual tidak ditangani menggunakan hukum acara yang sesuai dengan UU TPKS.
“Korban kekerasan seksual pasca disahkannya UU TPKS tidak serta ditangani menggunakan hukum acara sesuai UU TPKS, karena tidak adanya pedoman teknis. Ini seharusnya menjadi atensi serius bagi pemerintah, jangan terkesan masih memiliki waktu 2 tahun lalu tidak ada alasan untuk menyegerakan PP dan Perpres,” jelasnya.
Luluk mengatakan belum ada koordinasi yang baik antarlembaga dalam prosedur penanganan TPKS. Hal itu, menurutnya, patut disayangkan lantaran berpotensi merugikan korban.
“Ini patut disayangkan. Karana berpotensi merugikan korban. Belum lagi kebuntuan prosedur penanganan TPKS karena koordinasi yang belum terpadu antarinstitusi. Pada akhirnya korban akan tetap menderita karena tidak segera mendapat pendampingan dan pemulihan,” ujar Luluk.
Sebelumnya, drama panjang penangkapan Bechi berakhir dengan penyerahan diri Bechi pada pukul 23.00 WIB, Kamis (7/7). Polisi sempat dihalangi saat hendak menangkap Bechi di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, sejak pagi hari.
Ayah Bechi, Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi, juga tidak memperbolehkan polisi menangkap anaknya. Dia sempat mengaku ingin mengantarkan anaknya ke Polda Jatim.
Sekelompok massa juga melakukan perlawanan saat polisi berupaya menangkap Mas Bechi. 320 orang pun diamankan karena dianggap menghalangi tugas polisi.
Di samping itu, seorang orang anggota Satbrimob Polda Jatim terluka di tangan bagian kanan akibat bentrokan dengan pihak pesantren. Dia dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans Bhayangkara.
Simak Video ‘Ayah Mas Bechi Tak Ikut Dibawa ke Polda Jatim’:
(haf/tor)
Sumber: DetikNews