Legislator Yakin Firli tak Blunder Soal Bocornya Dokumen Penyelidikan


Teraspojok.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menanggapi Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean yang mengumumkan tidak menemukan cukup bukti adanya pelanggaran etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


“Kalau orang hukum itu apalagi Pak Firli, dia bisa jenderal bintang tiga, dia bisa pimpinan KPK, pastilah dia terukur benar langkah-langkahnya dia. Saya tidak terlalu yakin dia melakukan blunder yang seperti itu ya,” ujar Trimedya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/6/2023).


Kendati demikian, ia berharap pemeriksaan tersebut tak mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Dewas KPK juga memutuskan kasus chat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan pelaksana harian (Plh) Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite naik ke tahap sidang etik.


“Bagi saya sebagaimana saya sampaikan tadi, apa yang ada terjadi sekarang ini jangan sampai mengganggu kinerja dari KPK itu sendiri,” ujar Trimedya.

 


Pada Senin (19/6/2023), Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengumumkan, pihaknya tidak menemukan cukup bukti adanya pelanggaran etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Sehingga, laporan yang diajukan oleh eks direktur penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan belasan pelapor lainnya itu tak dapat naik ke sidang etik.


Sehari setelah Dewas KPK mengumumkan hasil pemeriksaannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya tindak pidana dalam kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM. Dia juga mengakui bahwa, kasus yang Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut itu sudah naik ke tahap penyidikan.


“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).


Dalam kasus ini, kata Karyoto, pihaknya menerima lebih dari 10 laporan polisi terkait dugaan kebocoran dokumen itu. Kemudian sesuai dengan prosedur, penyidik telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait laporan tersebut.


Adapun, tindak pidana yang dimaksud dalam kasus ini adalah dokumen yang seharusnya menjadi sesuatu yang rahasia, menjadi tidak rahasia lagi. Hal itu terjadi karena dibocorkan oleh pihak yang bertanggung jawab.


“Buktinya apa? Adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan itu. Artinya, yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan,” kata Karyoto.





Source link