Jakarta – Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyarankan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso imbas kasus pencabulan Mas Bechi. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menilai izin ponpes tersebut bisa dicabut bila terbukti melakukan pelanggaran.
“Bisa saja. Selama memang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Yaqut saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).
Yaqut meminta agar pihak pesantren menaati aturan dan tidak menghalang-halangi aparat hukum. Menurut Yaqut pihak pesantren bisa membuktikan di pengadilan bila tidak merasa bersalah.
“Pesantren harus taat hukum. Taati saja. Jika memang merasa tidak bersalah, biar pengadilan yang membuktikan. Bukan dengan menghalang-halangi aparat hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyarankan kepada Kemenag untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso.
Agus awalnya mengakui pihaknya perlu dukungan masyarakat dalam menuntaskan masalah. Dukungan yang diharapkan, semisal, menarik putra-putrinya dari ponpes tersebut.
“Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual,” kata Agus saat dihubungi wartawan, Kamis (7/7/2022).
“Masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut,” sambung Agus.
Dia lalu menyarankan Kementerian Agama memberikan sanksi pembekuan izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso. “Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain,” ucap Agus.
Lebih lanjut, Agus menyayangkan sikap para penghuni ponpes melindungi Mas Bechi. Agus yakin semua pihak sepakat perbuatan kekerasan seksual tak bisa ditolerir.
“Saya rasa kita semua khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya,” ujar Agus.
(dwia/tor)
Sumber: DetikNews