Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan Pemerintah.
“Mengadili. Menolak permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK yang disiarkan live dari chanel YouTube MK, Rabu (20/7/2022).
MK menilai dirinya tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan karena hal itu bagian dari kebijakan terbuka DPR dan Pemerintah. Yaitu untuk mengkaji apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews