Teraspojok.com,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk membenahi instansinya dari pegawai yang tidak berintegritas. Hal ini menyusul dugaan terjadi sejumlah skandal yang melibatkan beberapa oknum karyawannya.
“Saat ini kami komitmen untuk bersih-bersih KPK dari oknum tak berintegritas,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023).
Sebagai informasi, salah satu skandal yang tengah menjadi sorotan publik, yakni dugaan asusila terhadap istri salah satu tahanan dan pungutan liar (pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih. Kasus ini diduga melibatkan puluhan petugas rutan.
Namun, KPK belum membeberkan identitas pegawai yang diduga terlibat. Sebab, hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Dugaan pungli ini awalnya diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar dalam periode Desember 2021 hingga Maret 2022. Tetapi, jumlah tersebut kemungkinan masih dapat bertambah.
Kemudian, skandal lainnya yang mencuat, yaitu dugaan seorang pegawai di bidang administrasi KPK yang ketahuan memotong uang perjalanan dinas. Nilainya diduga mencapai ratusan juta rupiah.
KPK juga belum mengungkap identitas pegawai tersebut. Sekjen KPK Cahya Harefa mengatakan, dugaan ini ditemukan oleh atasan pelaku.
Ia menjelaskan, atasan dan tim pegawai tersebut awalnya mengeluhkan proses pengurusan administrasi yang berlarut. Selain itu, ditemukan juga adanya pemotongan uang perjalanan dinas.
“Atasan dan tim kemudian melakukan laporan ke pihak Inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal,” ujar Cahya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Cahya mengatakan, setelah memeriksa laporan itu, Inspektorat KPK menemukan adanya kerugian negara akibat pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum pegawai KPK. Praktik curang ini berlangsung sekitar tahun 2021-2022.
“Dengan nilai (kerugian negara) Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022,” ungkap Cahya.
Cahya melanjutkan, Inspektorat pun telah melaporkan pegawai itu ke Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Sehingga pelaku akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, sambung Cahya, Kesekjenan KPK juga melaporkan dugaan perbuatan curang tersebut ke Dewan Pengawas. Upaya ini dilakukan agar oknum pegawai bisa dijatuhi hukuman etik.
“Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” jelas dia.