Bekasi –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, mendesak agar kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jawa Barat berhenti beroperasi. Menindaklanjuti arahan itu, Pemkot Bekasi akan segara menyetop kegiatan ACT di wilayahnya.
“Kalau kita kan itu bentuknya perintah, pasti akan kita lakukan,” Kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada wartawan di Alun-alun Kota Bekasi, Minggu (10/7/2022).
Pemkot Bekasi, kata Tri, tinggal menunggu surat instruksi resmi dari Pemprov Jawa Barat. Nantinya seluruh kegiatan operasional ACT yang ada di Bekasi akan diminta untuk berhenti.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews