Pengakuan Sopir Ambulans Viral di Media Sosial

Sopir ambulans itu mengaku tidak di beri jalan, sehingga kesulitan menembus padatnya kendaraan. Akibatnya, pasien yang di bawanya dinyatakan meninggal dunia di Jalan Urip Sumoharjo sebelum tiba di rumah sakit.

Dari video itu juga, terdengar suara histeris dari beberapa orang perempuan yang terus memanggil anaknya yang di duga sudah tidak sadarkan diri.

Kombes Komang mengatakan, dalam perjalanan dari Jalan Tala Salapang menuju RSUD Daya, jarak tempuhnya sangat jauh dan di sepanjang jalan itu melewati setidaknya lima rumah sakit besar.

“Ini yang akan kami selidiki, kenapa harus di bawa ke RS Daya, kan kalau berdasarkan rutenya itu menuju RS Daya ada 5 rumah sakit besar di lalui,” ujarnya.

“Kalau memang gawat, kenapa tidak di bawa ke rumah sakit itu semua sebelum ke tujuan awal.”

Menurut Kabid Humas, sesuai dengan Undang-undang lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 Pasal 134, prioritas di berikan kepada beberapa kategori kendaraan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan presiden dan kendaraan duta besar.

Lebih lanjut, Kombes Komang menjelaskan pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan membunyikan sirine dan menyalakan rotator sesuai sosialisasi perundangan.

Jika ada ambulans yang lewat membawa pasien atau korban, maka pengendara otomatis harus membuka jalan agar bisa di lalui mobil ambulans tersebut. *