Jakarta –
Pengertian HAKI adalah sebutan untuk istilah Hak Kekayaan Intelektual. Istilah tersebut ramai dibicarakan berkaitan dengan informasi bahwa Baim Wong mendaftarkan kegiatan Citayam Fashion Week sebagai HAKI kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Lantas, apa sebenarnya pengertian HAKI? Apa fungsi dan tujuan adanya HAKI? Simak informasinya berikut ini.
Pengertian HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Kepanjangan HAKI adalah Hak Kekayaan Intelektual. Mengutip dari jurnal berjudul Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Collateral (Agunan) untuk Mendapatkan Kredit Perbankan di Indonesia (2012) oleh Sri Mulyani, HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada para kreator, inventor atau pendesain atas hasil kreasi atau temuannya yang mempunyai nilai komersial, baik langsung secara otomatis atau melalui pendaftaran pada instansi terkait sebagai penghargaan, pengakuan hak yang patut diberikan perlindungan hukum.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews