Polisi Beberkan Alasan Pengungkapan Kasus Mafia Tanah Makan Waktu yang Lama

Jakarta

Polda Metro Jaya membongkar praktik mafia tanah yang melibatkan 30 tersangka, 6 di antaranya pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Para tersangka ditangkap atas sejumlah laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada 2020 hingga 2022.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022), mengungkapkan alasan mengapa kasus ini baru terungkap setelah bertahun-tahun dilaporkan ke polisi. Adapun, kasus mafia tanah ini terjadi di Jakarta dan Kabupaten Bekasi.

“Kasus yang kami tangani ini sementara (berdasarkan) 10 laporan polisi yang dimulai sejak tahun 2020 sampai 2022. Perlu diketahui dalam pengungkapan kasus tanah ini memang cukup memakan waktu, karena harus rigid dan juga teliti untuk menemukan fakta-fakta hukum,” jelas Kombes Hengki.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews