Jakarta –
Seorang wanita berinisial A (51) ditangkap polisi setelah menjual anak keponakannya senilai Rp 30 juta. A menjual anak tersebut dengan alasan untuk melunasi utang ibu korban senilai Rp 11 juta kepada pelaku.
“Saudari A menyuruh dan meminta bayi Saudari S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung saudari S sebesar Rp 11 juta,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Bahkan kata Putu, A mengancam jika utang tersebut tidak dilunasi, S akan diusir dari kontrakan. Tersangka A diketahui merupakan pemilik kontrakan yang ditinggali oleh korban.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews