Jakarta –
Pemerintah telah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR, Rabu (6/7) lalu. Setelah proses protes dan penolakan pasal kontroversial, draft final RKUHP diklaim pemerintah sudah mengakomodir perbaikan dari hasil masukan masyarakat.
Sekiranya ada 6 pasal kontroversial mulai dari santet hingga seks di luar nikah dan kumpul kebo menjadi sorotan publik dan pakar hukum. Sunyi senyap, draft RKUHP kembali diberikan pemerintah ke DPR tanpa diketahui publik.
Hal ini diperkuat dari survei litbang kompas, Senin (11/7) lalu tentang rencana pengesahan RKUHP. Hasilnya dari 504 responden, 89,3 % di antaranya mengaku tidak tahu sedangkan hanya 10,7% mengakui tahu soal pengesahan. Survei litbang kompas ini dilakukan dari tanggal 25 – 28 Juni 2022 dengan tingkat kepercayaan survei diklaim mencapai 95 persen dengan nirpencuplikan penelitian +- 4,37 persen.
Polemik dan Pembahasan yang terkesan tertutup dari RKUHP mengundang banyak protes. Salah satunya dari Pakar politik Denny JA yang meminta DPR dan pemerintah menimbang lagi isu dari RKUHP soal pasal yang menyangkut seks dengan persetujuan
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews