Teraspojok.com, SURABAYA — Kanwil KemenkumHAM Jawa Timur memindahkan 40 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) ke Nusakambangan pada Senin (19/6/2023) malam. Kakanwil KemenkumHAM Jatim, Imam Jauhari menjelaskan, salah satu pertimbangan pemindahan napi high risk tersebut adalah aspek keamanan lapas.
Imam mengungkapkan, warga binaan yang dipindahkan ke Nusakambangan tersebut berasal dari enam lapas besar di Jatim. Yakni Lapas I Surabaya sejumlah enam orang, Lapas I Malang lima orang, Lapas Narkotika Pamekasan satu orang, Lapas Bojonegoro 10 orang, serta Lapas Lamongan dan Lapas Pemuda Madiun masing-masing sembilan orang.
“Sebelum dipindah ke Nusakambangan kami telah melakukan asesment,” ujar Imam, Selasa (20/6/2023). Dijelaskan, asesmen yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan hasilnya menunjukkan, ke-40 warga binaan memiliki risiko tinggi.
Selain itu, lanjut Imam, assesor menjelaskan mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik atau positif sepanjang menjalani hukuman. Diungkapkan, 40 narapidana yang dipindah ke Nusakambangan tersebut berasal dari delapan latar belakang kasus yang berbeda.
Mulai dari terorisme, korupsi, pencurian, penipuan, perampokan, perlindungan anak, pembunuhan, dan penyalahgunaan narkotika. “Narapidana dengan latar belakang penyalahguna narkotika menjadi yang paling banyak dengan jumlah 28 orang,” katanya.
Sedangkan dari lama masa pidana, lanjut Imam, paling rendah dijatuhi hukuman pidana lima tahun penjara. Selain itu, ada juga dua terpidana mati dan satu terpidana 20 tahun. “Rata-rata mereka masuk dalam kategori pidana berat,” ujar Imam.
Kegiatan pengawalan pemindahan narapidana tinggi risiko dipusatkan di Lapas Pemuda Madiun sebagai titik kumpul. Pemindahan dilakukan menggunakan bus berkapasitas 50 orang. “Tujuannya adalah dua lapas di Nusakambangan. Yaitu Lapas Batu dan Lapas Karanganyar,” jelasnya.