Jakarta –
Mahkamah Konstusi (MK) membongkar kasus mahasiswa memalsukan tanda tangan gugatan. Hal ini ternyata bukan kasus pertama yang dibongkar MK.
MK telah membongkar dua kasus terkait pemalsuan tanda tangan dalam gugatan yang dilakukan Mahasiswa. Kasus terbaru yaitu tanda tangan palsu yang dibuat oleh mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dalam gugatan judicial review UU Ibu Kota Negara (IKN).
Sedangkan kasus pemalsuan tanda tangan ini dibongkar dalam gugatan yang diajukan mahasiswa terkait judicial review UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews