Jakarta –
Indonesia mengakui keragaman hukum, salah satunya dalam hukum perkawinan. Contohnya dalam kasus perceraian, mengakui perceraian secara agama tetapi juga mengaturnya secara hukum negara.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Pagi detik’s Advocate
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews