Sederet Alasan PKS Gugat Presidential Threshold 20% ke MK

Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). PKS mengungkap sejumlah alasan menggugat PT 20 persen.

“Saya kira bukan hanya PKS tapi parpol-parpol tentu juga sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Syaikhu mengatakan kerugian lainnya yakni PKS akan sulit mengusung calon presiden dan wakil presiden. Dia menyebut kandidat capres-cawapres pun akan merasa dirugikan.

“Tentu saja kerugian di antaranya kita tidak bisa mencalonkan capres-cawapres secara leluasa, begitu juga kandidat capres sendiri juga dirugikan betapa berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres,” katanya.

Lebih lanjut, Syaikhu mengatakan sulitnya mengusung capres-cawapres dan berkoalisi menjadi pertimbangan gugatan. Dia menyebut ada dua alasan lainnya, yakni demi terhindarnya polarisasi dan menyampaikan aspirasi masyarakat.

“(Pertimbangan) salah satunya tadi 3 hal yang tadi saya ungkapkan,” katanya.

PKS sebelumnya menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi. PKS meminta untuk diturunkan 7-9 persen.

“Berdasarkan kajian tim hukum kami, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan kajian tim hukum kami, adalah pada interval 7 persen sampai 9 persen kursi DPR,” katanya, Rabu (6/7).

(rfs/rfs)

Sumber: DetikNews