Jakarta –
Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka (tahap 2) kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) ke kejaksaan. Polisi telah menyita barang bukti dua rok panjang, dua buah jilbab, hingga dua setel seragram terkait kasus itu.
“Dengan barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua setel seragam, satu buah kaos, dan 3 buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya, Jumat (8/7/2022).
Ramadhan mengatakan polisi juga telah memeriksa total 36 saksi dan 8 saksi ahli. Saksi ahli itu di antaranya 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran dan 2 ahli psikologi.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews